TATA TERTIB

TATA TERTIB SISWA SMK DARUL MA’ARIF JAKARTA

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

I. KEHADIRAN DI SEKOLAH :

1. Masuk Pagi Pukul 06.30 dan, semua siswa harus sudah berada di ruang kelas, bagi siswa yang bertugas piket supaya hadir sebelumnya

2. Masuk Pagi Selesai KBM Pada Pukul 15.40 WIB

3. Siswa yang terlambat s.d 3 menit, lapor ke Guru Piket dan dapat diijinkan masuk setelah mendapatkan izin dari guru piket

4. Siswa terlambat s.d 5 menit, lapor ke Guru piket diijinkan masuk pada jam pelajaran kedua

5. Siswa yang terlambat lebih dari 5 menit, dilihat alasannya bila sudah 3 kali, siswa tersebut dikenakan sanksi membersihkan ruang kelas dan lainnya (panggilan Orang Tua)

6. Siswa harus berada di sekolah dan aktif mengikuti pelajaran dari jam pelajaran pertama sampai jam pelajaran terakhir , serta menjaga kebersihan, ketertiban kelas pada saat istirahat (Tidak diperkenankan membawa makanan ke dalam kelas)

7. Siswa yang tidak masuk sekolah, segera memberitahukan apa alasannya pada hari itu juga, bila tidak bisa karena sesuatu hal dapat diberitahukan kemudian sehari sesudahnya

8. Siswa yang tidak masuk sekolah selama 3 hari berturut-turut dikarenakan sakit agar membawa surat keterangan sakit dari dokter.

II. PAKAIAN SERAGAM, PERHIASAN, RAMBUT,SEPATU :

9. Seluruh siswa wajib memakai seragam :

- Hari senin pagi : Kemeja putih lengan pendek (pa), lengan panjang (pi) – Bawahan abu-abu, topi, dasi, sepatu hitam polos, dan Jaket Almamater.

- Hari Selasa : Seragam kejuruan, Kemeja putih lengan pendek (pa), lengan panjang (pi) – Bawahan abu-abu, dan Sepatu pantovel hitam

- Hari Rabu : Seragam pramuka lengan pendek (pa) lengan panjang (pi), baret pramuka dengan emblem penegak (pa), jilbab coklat tua/kopi (pi), sepatu hitam polos

- Hari Kamis : Seragam batik yayasan pendidikan – bawahan putih, sepatu putih polos

- Hari Jum’at : Seragam muslim (pa)(pi) – bawahan abu-abu, jilbab abu-abu, sepatu hitam polos

10. Baju dengan lengan pendek dan pemakaiannya dimasukkan (kecuali baju muslim/koko), ukuran celana dan rok panjang, sebatas mata kaki dan celana tidak mengecil ke bawah (kerucut/pensil)

11. Pada jam pelajaran olahraga semua siswa mengenakan pakaian olahraga yang ditentukan oleh sekolah (sopan & rapi).

12. Siswa putri dilarang memakai perhiasan menyolok, merias wajah, kuku serta berpakaian ketat dan tidak sopan.

13. Anak laki-laki tidak diperbolehkan memakai gelang, kalung, anting, tato dan sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan KBM

14. Anak laki-laki tidak diperbolehkan berambut gondrong / lebat dengan ukuran kebelakang yang melampui kerah baju, kedepan tidak melalui alis mata, kesamping tidak menutupi telinga serta rambut tidak diperbolehkan berwarna-warni (dicat tidak sesuai dengan warna aslinya) dan tidak bermodel-model

III. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR :

15. Semua siswa harus mengikuti secara penuh semua mata pelajaran yang diajarkan oleh semua guru

16. Semua siswa dapat menunjukkan aktifitas dan kerja sama yang baik dalam kegiatan belajar mengajar

17. Semua siswa memiliki dan membawa perlengkapan sekolah / alat belajar secukup dan seperlunya saja ke sekolah

18. Semua siswa mempunyai catatan yang rapih dan bersih dari semua pelajaran yang diberikan sekolah

19. Pada waktu Guru masuk kelas, semua siswa harus sudah siap untuk belajar.

20. Semua siswa harus mengerjakan PR dirumah dan menunjukkan kepada Guru setelah di sekolah.

21. Meningkatkan prestasi siswa / sekolah dengan tidak mengganggu kegiatan belajar siswa. Semua siswa wajib mengikuti Praktek Kerja Industri (Prakerin) pada tingkat II atau kelas XI di Perusahaan atau Departemen atau Instansi Terkait sesuai dengan jurusannya.

22. Semua siswa harus memperlihatkan kepada orangtua hasil-hasil ulangan harian, tengah semester, akhir semester maupun ujian sekolah.

23. Semua siswa dianjurkan mengikuti kegiatan ekstra kulikuler yang diselenggarakan di sekolah (Rohis) dan kegiatan-kegiatan diluar sekolah yang dapat meningkatkan prestasi siswa / sekolah dengan tidak mengganggu kegiatan belajar siswa.

IV. PELAKSANAAN 7K DAN DISIPLIN :

24. Semua siswa wajib membuang sampah ditempat sampah yang telah disediakan

25. Semua siswa wajib menjaga bersama keamanan sekolah

26. Semua siswa wajib menjaga kebersihan kelas, halaman, WC dan lingkungan sekolah

27. Semua siswa wajib menjaga ketertiban kelas sekitarnya

28. Semua siswa wajib menjaga keindahan kelas, halaman sekolah dan lingkungan sekitarnya

29. Semua siswa wajib melaksanakan rasa kekeluargaan sesama siswa atau keluarga besar SMK Darul Ma’arif Jakarta

30. Semua siswa wajib menjaga dan memelihara kerindangan tanaman kelas dan sekolah

31. Semua siswa wajib menjaga dan memelihara kesehatan diri masing-masing

32. Semua siswa dilarang membawa makanan/minuman ke ruang kelas

33. Semua siswa wajib menunjukkan dan melaksanakan sikap sopan santun yang tinggi dan berkepribadian yang baik (wujud amalan moral Pancasila)

34. Semua siswa wajib menghindari pertengkaran mulut atau perkelahian sesama teman / siswa di SMK Darul Ma’arif Jakarta maupun di luar SMK Darul Ma’arif Jakarta

35. Bila ada masalah sesama teman / siswa harus diselesaikan secara musyawarah dan sepengatuhuan guru / sekolah jika perlu dengan orangtua

36. Semua siswa dilarang keras merokok, minum-minum keras menikmati ganja/morfin dan obat-obatan terlarang (nipam, ecstasy dan sejenisnya)

37. Semua siswa dilarang keras menulis-nulis meja, kursi, tembok atau benda lain yang berada dilingkungan sekolah)

38. Semua siswa dilarang membawa HP / Gadget berkamera / bluetooth, alat elektronik, radio, speaker dan kamera ke sekolah kecuali ada kegiatan khusus dengan di izinkan dan dalam pengawasan guru yang bersangkutan

39. Semua siswa yang ingin meninggalkan sekolah (karena keperluan atau karena sakit) harus minta surat ijin dari guru piket / sekolah dan surat ijin tersebut harus ditanda tangani orangtua / wali kemudian dikembalikan ke sekolah

XVI. LAIN – LAIN :

40. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diselesaikan oleh sekolah dengan sebaik-baiknya

XVII. SANGSI – SANGSI :

41. Setiap pelanggaran dari tata tertib ini akan di tegur secara lisan oleh guru mata pelajaran / wali kelas, guru piket, guru BP/BK, Kesiswaan, dan Kepala sekolah

42. Sampai tiga kali pelanggaran akan diberi peringatan secara tertulis (panggilan orangtua)

43. Pelanggaran keempat siswa dapat diskorsing mulai dari tiga hari s.d satu minggu atau menjalani hukuman pembinaan disekolah

44. Siswa dapat dikembalikan ke orang tua jika :

- Sudah 3x membuat perjanjian tetapi masih dilanggar.

- Melawan guru secara fisik

- Membawa, memakai atau mengedarkan obat-obatan terlarang / narkoba atau sejenisnya

- Ikut terlibat tawuran

- Membawa, memakai senjata api & benda-benda tajam

- Melakukan penyimpangan prilaku (perbuatan asusila)

45. Hal-hal yang bersifat kriminal akan diteruskan kepada yang berwajib.